Kejagung Terima Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang dari Bareskrim Polri

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 23 Februari 2024 | 14:24 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (SinPo.id/ Ashar)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama Panji Gumilang (PG) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Bareskrim Polri. 

"Rabu 21 Februari 2024, Kejaksaan Agung menerima berkas perkara PG terkait TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana yayasan dan atau penggelapan yang terjadi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI)," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Jumat, 23 Febuari 2024.

Menurut Ketut, Panji disangkakan melanggar Pasal 70 jo. Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lebih lanjut, Ketut berujar, berkas perkara TPPU Panji saat ini tengah diteliti oleh 15 orang jaksa peneliti untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18). 

"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," katanya. 

Diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka TPPU dalam pengelolahan dana pesantren. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, penetapan tersangka Panji usai pihaknya menggelar perkara bersama pengawas internal dan eksternal, serta didukung dangan beberapa ahli, baik ahli pidana, ahli yayasan, dan ahli TPPU dari PPATK. 

Menurutnya, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI