AS Dakwa Bos Yakuza Jepang Atas Tuduhan Jual Bahan Nuklir ke Iran
SinPo.id - Seorang pemimpin sindikat kejahatan yang bermarkas di Jepang bersekongkol memperdagangkan uranium dan plutonium dari Myanmar dengan harapan akan digunakan oleh Iran untuk membuat senjata nuklir, demikian tuduhan jaksa AS pada Rabu, 21 Februari 2024 kemarin.
Takeshi Ebisawa (60) dan kaki tangannya menunjukkan sampel-sampel bahan nuklir yang diangkut dari Myanmar ke Thailand kepada agen Badan Pengawas Narkoba AS (DEA) yang menyamar sebagai penyelundup narkotika dan senjata yang memiliki akses ke seorang jenderal Iran, menurut pejabat-pejabat federal. Material nuklir itu kemudian disita, dan sampel-sampelnya kemudian ditemukan mengandung uranium dan plutonium tingkat senjata.
“Seperti yang dituduhkan, para terdakwa kasus ini menyelundupkan narkoba, senjata, dan bahan nuklir-bahkan menawarkan uranium dan plutonium tingkat senjata dengan harapan penuh bahwa Iran akan menggunakannya untuk senjata nuklir,” kata kepala DEA Anne Milgram dalam pernyataan.
“Ini adalah contoh luar biasa dari kebejatan pengedar narkoba yang beroperasi dengan mengabaikan nyawa manusia,"lanjutnya.
Bahan nuklir tersebut berasal dari seorang pemimpin “kelompok pemberontak etnis” yang tak diketahui identitasnya di Myanmar yang telah menambang uranium di negara itu, menurut jaksa. Ebisawa mengusulkan agar pemimpin tersebut menjual uranium melalui dirinyaa untuk mendanai pembelian senjata dari sang jenderal, ungkap dokumen pengadilan.
Menurut jaksa, pemimpin pemberontak memberikan sampel, yang menurut laboratorium federal AS mengandung uranium, thorium, dan plutonium, dan bahwa "komposisi isotop plutonium" itu berada pada tingkat senjata. Artinya, bahan itu akan cocok untuk digunakan dalam pembuatan senjata nuklir.
Ebisawa, yang menurut jaksa adalah pemimpin sindikat kejahatan internasional yang berbasis di Jepang, termasuk di antara empat orang yang ditangkap pada April 2022 di Manhattan dalam operasi penggerebekan oleh DEA. Dia telah ditahan sementara menunggu persidangan dan termasuk di antara dua terdakwa yang disebut dalam dakwaan pengganti.
Ebisawa didakwa melakukan perdagangan internasional bahan nuklir, konspirasi untuk melakukan kejahatan, dan beberapa tuduhan lainnya. Jaksa Damian Williams mengatakan Ebisawa menyelundupkan materi tersebut dari Myanmar ke negara lain.
“Dia diduga melakukan itu karena yakin bahwa bahan tersebut akan digunakan dalam pengembangan program senjata nuklir, dan plutonium tingkat senjata yang diselundupkannya, jika diproduksi dalam jumlah yang cukup, bisa digunakan untuk tujuan tersebut,” kata Williams dalam rilis berita.
“Bahkan ketika ia diduga berusaha menjual bahan-bahan nuklir, Ebisawa juga melakukan negosiasi untuk pembelian senjata mematikan, termasuk rudal permukaan-ke-udara,”imbuhnya.
Para terdakwa dijadwalkan akan dihadirkan dalam sidang pada Kamis, 22 Februari 2024, di pengadilan federal di Manhattan AS.