KPU Pastikan Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu soal Pemungutan Suara Ulang
SinPo.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait 780 tempat pemungutan suara (TPS) agar dilakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang (PSU).
"Ini menjadi perhatian KPU, baik untuk tindak lanjut saat ini, ataupun untuk KPU evaluasi di kemudian hari pasca-Pemilu 2024," kata Idham kepada wartawan, Rabu, 21 Februari 2024.
Dalam data yang diungkapkan Bawaslu, pihaknya merekomendasikan melakukan PSU di 1.496 TPS dengan perincian 780 PSU, 132 pemungutan suara lanjutan (PSL), dan 584 pemungutan suara susulan (PSS).
Untuk alasan pemungutan suara harus dilakukan, karena diakomodasinya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan, dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih atau daftar pemilih tambahan (DPTb) sehingga dapat memberikan suara di TPS.
Selain itu, terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang tempat mencoblosnya tidak sesuai dengan domisili dan tidak mengurus pindah memilih.
Kemudian, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam formulir pindah memilih serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.
Batas waktu untuk pelaksanaan PSU adalah 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah pemungutan suara. Hingga Rabu, KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS.