Suap DJKA, KPK Bakal Periksa Lagi Menhub Budi Karya

Laporan: david
Selasa, 20 Februari 2024 | 22:36 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi (SinPo.id/ Ashar)
Menhub Budi Karya Sumadi (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, terkait kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Pemeriksaan ini perlu dilakukan lantaran KPK masih terus mengembangkan kasus suap di DJK tersebut. Apalagi, KPK belum lama ini telah menjerat dua tersangka baru dalam perkara ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan Menhub Budi Karya. KPK akan menyampaikannya jika sudah dipastikan agenda pemeriksaannya.

"Ya nanti kita lihat saja, setiap ada panggilan saksi pasti kami publikasikan, sebagai bentuk keterbukaan KPK kalau sudah ada jadwalnya pasti kami publikasikan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024.

Ali mengakui terdapat banyak pihak yang terlibat dalam kasus DJKA Kemenhub, termasuk belasan politikus dari berbagai partai politik.

Keterlibatan para pihak tersebut telah terungkap dalam fakta persidangan serta tertuang dalam surat tuntutan dan putusan pengadilan. Dari fakta-fakta hukum tersebut, KPK terus mengembangkan kasus suap di DJKA Kemenhub.

"Secara keseluruhan, kami sedang kembangkan lebih lanjut putusan-putusan dari pengadilan tipikor itu untuk dianalisis apakah ada keterlibatan pihak lain, siapa pun," kata Ali.

Dikatakan, KPK telah menetapkan dua tersangka baru kasus suap DJKA, yakni dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kemenhub. Ali memastikan KPK tidak ragu menjerat pihak lain sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Kalau kemudian sepanjang alat buktinya cukup untuk menetapkan dia sebagai tersangka, pasti akan kami lakukan. Di situ poin pentingnya, basisnya adalah kecukupan alat bukti," tegasnya.

Menhub Budi Karya Sumadi dan Sekjen Kemenhub Novie Riyanto telah diperiksa KPK pada 26 Juli 2023 lalu. Saat itu, KPK mencecar Budi Karya mengenai mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di DJKA, serta didalami soal bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut.

Namun, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 3 Agustus 2023 terungkap adanya kontraktor yang dititipkan Menhub Budi Karya. Hal itu diungkapkan Direktur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi.

Harno Trimadi menyebut arahan mengenai kontraktor titipan disampaikan langsung oleh Menhub Budi Karya. Harno menyebut terdapat kontraktor titipan untuk proyek peningkatan jalur KA Lampegan-Cianjur yang terbagi dalam empat paket.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI