Tanggapi Ultimatum Ketum PDIP, Ray Rangkuti: Caleg PDIP Terpilih Berhak ke Parlemen

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 19 Februari 2024 | 11:55 WIB
Direktur LIMA Ray Rangkuti (SinPo.id/Antara)
Direktur LIMA Ray Rangkuti (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Beberapa waktu lalu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengultimatum para caleg PDIP yang lolos berdasarkan perolehan suara tidak serta merta melenggang ke parlemen jika tak memenuhi syarat. 

Syarat yang dimaksud yakni para caleg harus memastikan suara Ganjar-Mahfud di daerah pemilihannya sama atau lebih di daerah pemilihannya. Jika perolehan suara tak setara, maka Megawati masih mikir-mikir untuk melantik caleg yang lolos sebagai anggota DPR.

Menyikapi ultimatum tersebut, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menegaskan, melenggangnya caleg ke Senayan tidak bisa ditentuka oleh parpol atau siapapun. Apabila sudah ditetapkan oleh KPU, caleg punya hak untuk ke legislatif. 

"Ya tidak bisa! Tidak bisa dihentikan oleh PDIP atau oleh siapapun. Tidak ada yang berhak untuk menghentikan penetapan tersebut," tegas Ray Rangkuti saat dihubungi, Senin, 19 Februari 2024.

Ray menambahkan, apalagi yang melantik caleg menjadi anggota dewan bukanlah DPP PDIP, tapi presiden setelah ada penetapan oleh KPU.

"Jadi, saya kira surat itu hanya sekedar untuk memacu para caleg kampanye memenangkan Ganjar-Mahfud MD," kata Ray Rangkuti. 

Diketahui, ultimatum tersebut sudah tercantum dalam instruksi PDI Perjuangan yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Adapun poin-poin aturan tersebut: Pertama, para caleg wajib memenangkan PDIP dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di setiap TPS, hingga berjenjang ke atas di setiap RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi harus linear antara suara caleg, suara partai dengan suara GP-MMD.

Kedua, perolehan suara caleg di setiap dapil minimal harus linear, sama dengan perolehan suara pasangan Ganjar-Mahfud atau bahkan harus lebih besar dari suara caleg untuk mencapai target pemenangan Pilpres 2024.

Dimana atas dasar tersebut, bagi caleg yang perolehan suaranya tidak linear dengan perolehan suara Capres dan Cawapres nomor urut 3, maka DPP Partai akan mempertimbangkan caleg tersebut tidak akan dilantik sebagai anggota dewan terpilih Pemilu 2024.sinpo

Komentar: