PKS Minta Penyelenggara Pemilu Profesional, Jangan Ganggu Proses Demokrasi
SinPo.id - Anggota DPR RI Ahmad Syaikhu meminta masyarakat untuk terus mengawal suara rakyat hingga hasil akhir ditetapkan oleh KPU. Ia juga menyampaikan agar penyelenggara Pemilu dan juga aparat dapat bekerja dengan baik dan profesional dalam mengusut berbagai laporan kecurangan yang terjadi.
"Kami meminta penyelenggara pemilu bertindak tegas dan profesional. Jangan sampai ada yang mencoba mengganggu proses demokrasi yang sudah berjalan baik," tegasnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlemetaria, di Jakarta, Minggu 18 Februari 2024
Di sisi lain, Politisi Fraksi PKS ini juga mengapresiasi pelaksanaan pemilu yang berlangsung tenang dan damai. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan petugas KPPS yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya dan kepada KPPS yang telah bekerja keras. Alhamdulillah, pemilu kali ini berjalan lancar dan aman. Ini menunjukkan bahwa rakyat Indonesia sudah dewasa dalam berdemokrasi. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya dan kepada KPPS yang telah bekerja keras," kata Anggota Komisi I DPR RI ini.
KPU memperbarui hasil hitung suara atau real count untuk Pemilu 2024. Berdasarkan real count sementara, PDI-Perjuangan masih unggul dalam Pileg DPR RI, disusul Partai Golkar dan Partai Gerindra.
Dilihat Parlementaria, di situs pemilu2024.kpu.go.id, pukul 16.55 WIB, Minggu 18 Februari 2024, total data TPS yang telah direkam sebanyak 422127 dari 823236 TPS (51.28%), sebagaimana ditampilkan versi 17 Februari 2024 pukul 19.30.
Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.