PPP: Penambahan Kursi Pimpinan MPR Hanya Tambah Beban Keuangan Negara
Jakarta, sinpo.id - Fraksi PPP MPR RI tegas menolak penambahan kursi pimpinan MPR. Karena dinilai tidak memiliki dampak bagi publik.
Ketua Fraksi PPP MPR RI, Arwani Thomafi mengatakan kritikan PPP atas sejumlah substansi dalam UU MD3 untuk memastikan produk legislasi dari sisi prosedur tepat dan tidak bermasalah secara yuridis.
"Seperti yang telah diatur dalam UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta dari sisi kedayagunaan, setiap produk UU harus memiliki dampak kemanfaatan bagi publik," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima sinpo.id, Kamis (22/3/2018).
Tegas Arwani mengatakan ketentuan penambahan kursi pimpinan MPR hingga tiga kursi ini tidak memiliki dampak bagi publik. Penambahan kursi ini hanya akan menambah beban keuangan negara.
"Secara kasat mata akan menimbulkan beban protokoler, rumah dinas serta tunjangan jabatan pimpinan baru. Situasi ini kurang tepat bila disandingkan dengan kondisi perekonomian masyarakat," ujarnya.
Wakil Ketua Umum PPP ini menjelaskan lebih lanjut, bila memang diperlukan penambahan kursi MPR, bisa mengadopsi yang dilakukan oleh DPR, yakni penambahan alokasi kursi pimpinan hanya diperuntukan bagi pemilik kursi terbanyak di DPR.
"Pilihan ini sangat rasional dan memiliki pijakan filosofisnya. Menambah tiga kursi pimpinan MPR tak lebih hanya menunjukan sisi bagi-bagi kursi daripada urgensinya," tegas Arwani.
Adapun sejak awal pembahasan, PPP keberatan terhadap substansi UU MD3. Saat pengesahan di paripurna DPR, Fraksi PPP melakukan walk out, hingga saat rapat gabungan MPR terkait penambahan kursi pimpinan MPR, Fraksi PPP memberikan catatan keberatan.

