Polisi Panggil Sejumlah Saksi Ahli Terkait Kasus Aiman Witjaksono

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 18 Februari 2024 | 12:52 WIB
Aiman Witjaksono (SinPo.id/ Instagram)
Aiman Witjaksono (SinPo.id/ Instagram)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menyatakan telah memanggil sejumlah saksi ahli dalam kasus tudingan polisi tak netral yang dilakukan juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono.

"Sementara ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dan termasuk dari kalangan ahli," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Minggu, 18 Februari 2024.

Ade mengatakan, dalam penanganan kasus tersebut terdapat tujuh orang saksi ahli yang diperiksa.

"Dalam penanganan perkara aquo, penyidik memeriksa tujuh orang ahli yaitu, dua orang ahli bahasa, dua orang ahli sosiologi hukum, dan tiga orang ahli pidana," katanya.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara terkait dugaan oknum Polri tidak netral yang disebut Aiman dari penyelidikan ke penyidikan. 

"Dari hasil fakta penyelidikan, forum gelar sepakat untukmu meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan peristiwa pidana yang juga terjadi," kata Ade pada Jumat, 5 Januari 2024.  

Ade menjelaskan, Aiman kini diselidiki dengan pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1946 terkait dengan pemberitaan bohong atau hoaks.

Menurut dia, penyidik tidak menemukan adanya tindak pidana dalam pasal 28 ayat 2 dan pasal 45a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pasal UU ITE," kata Ade.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI