Terkendala Banjir, 18 TPS di Jakut Akan Gelar Pencoblosan Lanjutan 24 Februari 2024
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara akan menggelar pemungutan suara lanjutan di 18 tempat pemungutan suara (TPS) pada Sabtu, 24 Februari 2024, setelah gagal dilaksanakan Rabu, 14 Februari 2024, karena banjir.
"Kami sudah putuskan hal itu dalam rapat pleno untuk menggelar pemilu lanjutan pada Sabtu (24/7)," kata anggota KPU Jakarta Utara, Ibnu Affan di Jakarta, Sabtu, 17 Februari 2024.
Ibnu menjelaskan, batas akhir menggelar pemungutan suara ulang (PSU) atau pemungutan suara lanjutan (PSL) paling lambat digelar 10 hari setelah pemilu dilaksanakan.
"PSU atau PSL ini paling lambat digelar 10 hari setelah pemilu dilaksanakan dan batas akhir itu adalah Sabtu (24/7)," ujarnya.
Ibnu menjelaskan, awalnya pemungutan suara ulang akan dilakukan pada Minggu, 18 Februari 2024. Akan tetapi urung dilaksanakan karena logistik tidak tersedia.
Menurutnya, permintaan logistik harus diajukan ke KPU RI lalu mereka meminta penyedia memproduksi tapi penyedia tidak mampu memenuhi permintaan dalam tiga hari.
"Logistik itu sebagian besar tidak diproduksi di Jakarta sehingga mereka kesulitan. Kami awalnya usulkan PSL pada Minggu (19/2) tapi terkendala logistik," paparnya.
Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan 18 TPS untuk menggelar pemilu lanjutan karena gagal dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
"Ada satu TPS yang menjadi temuan Bawaslu, harus dilakukan pemilu lanjutan yakni TPS 27 di Pademangan Barat," kata anggota Bawaslu Jakarta Utara, Muhammad Shobirin.
Ia mengatakan temuan ini menambah data yang dimiliki KPU yang merilis 17 TPS yang melakukan pemilu lanjutan karena logistik rusak akibat banjir.
Sementara itu, untuk temuan di TPS 27 Pademangan Barat ini karena terjadi kekurangan surat suara untuk DPR RI sebanyak 137 lembar sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
"Jadi, total ada 18 TPS yang akan melakukan pemilu lanjutan," tandasnya.