Kasus Tudingan Polisi Tak Netral, Polda Metro Bakal Kembali Periksa Aiman

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 17 Februari 2024 | 16:25 WIB
Aiman Wicaksono (SinPo.id/Tribrata)
Aiman Wicaksono (SinPo.id/Tribrata)

SinPo.id - Polda Metro Jaya bakal kembali memeriksa juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, terkait kasus tudingan polisi tak netral.

"Nanti kita update kapan waktunya (pemeriksaan Aiman)," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 17 Febuari 2024.

Menurut Ade, penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi ahli guna mendalami kasus tersebut. Diantaranya, kata dia, dua orang ahli bahasa, dua orang ahli sosiologi hukum, dan tiga orang lainnya saksi pidana.

"Tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, termasuk para ahli dalam penanganan perkara a quo, penyidik memeriksa tujuh orang ahli," ungkap dia.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara terkait dugaan oknum Polri tidak netral yang disebut Aiman dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dari hasil fakta penyelidikan, forum gelar sepakat untukmu meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan peristiwa pidana yang juga terjadi," kata Ade pada Jumat, 5 Januari 2024.  

Ade menjelaskan, Aiman kini diselidiki dengan pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1946 terkait dengan pemberitaan bohong atau hoaks.

Menurut dia, penyidik tidak menemukan adanya tindak pidana dalam pasal 28 ayat 2 dan pasal 45a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pasal UU ITE," jawab Ade.sinpo

Komentar: