Polri Tindak Lanjuti Perpres Penambahan Direktorat Baru di Bareskrim

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 15 Februari 2024 | 18:35 WIB
Ilustrasi Polri (SinPo.id/net)
Ilustrasi Polri (SinPo.id/net)

SinPo.id - Polri menyatakan bakal segera menyusun peraturan kepolisian (perpol) ihwal pembentukan Direktorat baru di Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti peraturan presiden (perpres) yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

As SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, perpol itu nantinya akan mengatur Direktorat yang akan menangani perkara pelayanan perempuan dan anak (PPA) serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bareskrim.

"Segera akan menindaklanjuti dengan penyusunan perpol perubahan kelima atas Perkap SOTK tingkat Mabes Polri," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis, 15 Febuari 2024.

Menurut dia, perpol ini berisi Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Struktur Organisasi dan DSP. Nantinya, kata dia, akan melalui harmonisasi dengan KemenPAN-RB yang melibatkan Kemenkeu terkait anggaran untuk persetujuan jumlah struktur di bawahnya. 

Setelah perpol selesai disusun, lanjut dia, akan diajukan oleh Divisi Hukum Polri ke Kemenkumham. "Kemudian bersama Divkum mengajukan pembuatan perpol ke Kemenkumham. Nanti setelah terbitnya perpol, SSDM baru akan menindaklanjuti," ungkap dia. 

Sebagai informasi, Presiden Jokowi menandatangani peraturan presiden (perpres) yang mengatur penambahan satu direktorat di dalam institusi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sebagaimana dipantau dari laman jdih.setneg.go.id, Selasa, Perpres Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia itu ditetapkan dan ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta pada 12 Februari 2024.

Pada Pasal 20 Ayat 5 Perpres itu disebutkan bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 direktorat, 3 pusat dan 4 biro. Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.sinpo

Komentar: