Terjadi Pelanggaran, Bawaslu Minta Kuala Lumpur Adakan Pemungutan Suara Ulang

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 14 Februari 2024 | 21:15 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (SinPo.id/Bawaslu)
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (SinPo.id/Bawaslu)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memberikan rekomendasi kepada Panitia Pengawas Luar Negeri (PPLN) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sebagai respons atas laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh panwaslu Kuala Lumpur.

"Rekomendasi tersebut berdasarkan adanya pelanggaran administrasi saat pemungutan suara pada 11 Februari 2024 lalu,” kata Bagja dalam keterangannya, Rabu, 14 Februari 2024.

Bagja menambahkan, metode KSK yang dijalankan KPU tidak berjalan dengan mulus. Metode tersebut tidak mampu menjangkau para pemilih. Akibatnya pemilih tidak bisa menggunakan hak suaranya.

"Bahkan terjadi lonjakan pemilih dengan metode pos. Selain itu terjadi pergeseran sebanyak 50 ribu pemilih TPS menjadi pemilih melalui KSK, tanpa dilakukan proses coklit secara keseluruhan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bagja mengungkap permasalahan juga terjadi pada PPLN Kuala Lumpur yang mengundurkan diri beberapa hari sebelum pemungutan suara dimulai. 

Seharusnya, penyelenggara pemilu tetap melaksanakan tugasnya sampai tahapan selesai. “KPU harus melakukan cross check terhadap jajarannya. Supaya tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari,” tandasnya.sinpo

Komentar: