DPR dan Perangkat Desa Sepakat Revisi UU Desa Dibahas Setelah Pemilu

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 06 Februari 2024 | 17:29 WIB
Rapat paripurna DPR RI (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Rapat paripurna DPR RI (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut perwakilan perangkat desa menyetujui pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 dilakukan setelah Pemilu 2024.

Keputusan ini disetujui setalah pimpinan DPR menemui para perwakilan perangkat desa sebelum Rapat Paripurna ke-12 DPR RI hari ini. DPR akan menjalani masa reses pada 7 Februari hingga 4 Maret 2024, sehingga sidang selanjutnya akan dilaksanakan setelah hari pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

"Mereka juga memahami bahwa agar mekanisme berjalan dengan baik dan benar sesuai aturan yang ada, karenanya pembahasan selanjutnya akan dibahas di masa sidang selanjutnya," kata Puan saat Rapat Paripurna ke-12 DPR RI dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024.

Badan Legislasi DPR bersama Kementerian Dalam Negeri telah membahas Revisi UU Desa pada Senin, 5 Februari 2024. Saat ini, substansi pembahasan Revisi UU Desa telah selesai.

Dia menegaskan DPR berkomitmen menyelesaikan Revisi UU Desa pada waktunya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal itu pun sudah disepakati oleh perwakilan perangkat desa.

Selain itu, Puan mengajak para anggota dewan untuk turut menyampaikan kabar tersebut kepada para perangkat desa saat para legislator itu kembali ke daerah pemilihannya masing-masing selama masa reses.

Puan mengingatkan jangan sampai DPR dianggap sebagai lembaga yang tidak melaksanakan aspirasi rakyat sesuai dengan fungsi konsitusionalnya.

"Karenanya, untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta perdamaian yang ada, saya harapkan semuanya dapat menginformasikan hal ini," kata Puan.

Pada pembahasan Revisi UU Desa, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan kepada para anggota Baleg DPR soal usulan pasal yang akan diubah, ditambah, bahkan dihapus. Kemudian, hal itu akan dibawa Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI