Menparekraf Minta Kepala Daerah Beri Insentif Fiskal untuk Ringankan Pajak Hiburan

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 06 Februari 2024 | 02:05 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno (SinPo.id/Kemenparekraf)
Menparekraf Sandiaga Uno (SinPo.id/Kemenparekraf)

SinPo.id -  Para kepala daerah diminta memberikan insentif fiskal untuk meringankan pajak hiburan tertentu. Hal itu disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.

“Itu rekomendasi kami kepada pemerintah daerah, dan ada pemerintah daerah di Bali sudah menerapkannya,” ucap Sandiaga dalam jumpa pers mingguan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta, Senin 5 Februari 2024. 

Menurut dia, kebijakan penetapan pajak hiburan ditetapkan paling lambat pertengahan Februari 2024.
Untuk daerah yang menerapkan Pajak Hiburan Tertentu sebesar 40 persen, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal sebesar 30 persen.

“Jadi, cashback-nya 30 persen,” kata dia.

Dia mengaku khawatir jika tidak ada langkah cepat untuk dalam pemberian insentif fiskal guna menekan Pajak Hiburan Tertentu, dapat terjadi penutupan usaha yang berakibat pada pengurangan tenaga kerja atau PHK.
Pemberian insentif tersebut dapat berdasarkan pada prinsip kemudahan berinvestasi dan penyelenggaraan event.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI