Korupsi APD, KPK Panggil Mantan Dirjen Farmasi Kemenkes
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tahun 2018-2021, Engko Sosialine Magdalene, Senin 5 Februari 2024.
Engko bakal diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Engko Sosialine Magdalene," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Engko, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya, yaitu Sestama BNPB tahun 2019-2020, Harmensyah. Namun, Ali tak menyebut materi apa yang akan didalami penyidik kepada kedua saksi dimaksud.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa anak mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Jodi Imam Prasojo. Jodi dicecar penyidik soal aktivitas keuangan dengan salah satu tersangka dalam perkara ini.
"Saksi (Jodi Imam Prasojo) hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan dugaan adanya aktivitas keuangan antara saksi dengan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain itu, Jodi Imam juga didalami penyidik mengenai kedekatannya salah satu tersangka dengan mantan pejabat tinggi di Kemenkes RI.
"Di samping itu didalami juga adanya kedekatan antara salah satu tersangka dalam perkara ini dengan mantan pejabat tinggi di Kemenkes agar mendapatkan rekomendasi untuk ikut dalam pengadaan APD dimaksud," sambung Ali.
KPK menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD. Diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp625 miliar.
Berdasarkan informasi, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang salah satu unsurnya adalah merugikan keuangan negara atau perekonimian negara.
Dalam prosesnya, KPK juga telah mencegah lima pihak bepergian ke luar negeri. Kelima pihak dimaksud adalah Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).