Keterbukaan Informasi Publik

Koalisi Masyarakat Sipil Layangkan Surat Keberatan Jawaban KPU

Laporan: Sinpo
Kamis, 01 Februari 2024 | 19:10 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi saat menyampaikan ssurat keberatan ke mendesak KPU RI, Rabu 1 Februari 2024(SinPo.id/Ist)
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi saat menyampaikan ssurat keberatan ke mendesak KPU RI, Rabu 1 Februari 2024(SinPo.id/Ist)

SinPo.id -  Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi yang terdiri dari AJI Indonesia, LBH Pers, ICW, Perludem, Yayasan Tifa dan Medialink, mengirimkan surat keberatan atas atas jawaban informasi KPU RI tentang informasi yang dikecualikan, yakni ketertutupan informasi riwayat hidup calon anggota legislatif yang sebelumnya diajukan.

Tercatat Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi telah memasukan permohonan informasi publik mengenai uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sebagai respon adanya ketertutupan informasi riwayat hidup calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

“Tanggapan itu tidak sama sekali menjawab poin-poin yang kami ajukan,” ujar juru bicara koalisi Masyarakat sipil untuk keterbukaan informasi, Ade Wahyudin,

Menurut Ade, dalam konteks informasi mengenai calon legislatif, khususnya dalam masa pemilu, pengecualian informasi tersebut harus didahului dengan terdapatnya mekanisme yang disebut sebagai pengujian konsekuensi serta dengan pertimbangan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Ia mengacu Pasal 3 UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berbunyiInformasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada Masyarakat. Serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya

“Sedangkan partisipasi masyarakat merupakan pemeran utama dari dilangsungkannya pemilihan umum,” ujar Ade menegaskan.

Dengan begitu, kata Ade, hak atas informasi bagi masyarakat mengenai informasi calon legislatif menjadi hal yang pemenuhannya harus diprioritaskan. KPU harus dapat menjelaskan secara komprehensif dengan menyajikan hasil uji konsekuensi tersebut kepada publik.

Ia juga mengutip Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM RI yang isinya Pelindungan terhadap hak atas pelindungan diri pribadi, baik dari sisi pidana maupun perdata, tidak boleh digunakan sebagai dasar sekedar untuk melindungi seseorang dari kerugian atas reputasi yang tidak sesuai atau tidak mereka miliki.

“Secara khusus, pelanggaran atas hak pelindungan diri pribadi dalam hukum perdata juga tidak dibenarkan apabila bertujuan untuk mencegah kritik terhadap seorang figur publik, pengungkapan korupsi, kesalahan penyelenggaraan negara, atau melindungi reputasi presiden dan/atau wakil presiden, pejabat publik atau tokoh publik lainnya,” ujar Ade menjelaskan

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi mendesak KPU dapat segera memberikan hal-hal sebagaimana yang dimohonkan pada permohonan informasi sebelumnya secara komprehensif dan transparan demi terciptanya iklim pemilu yang demokratis.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI