Kalah di Praperadilan, KPK Akan Kembali Jerat Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka

Laporan: david
Kamis, 01 Februari 2024 | 17:21 WIB
Eks wamenkumham Eddy Hiariej (SinPo.id/ David)
Eks wamenkumham Eddy Hiariej (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan kembali surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru untuk menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Eddy Hiariej sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan melawa KPK, atas penetapan statusnya sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kemenkumham RI.

"Iya secara teknis kan seperti itu, seperti halnya tersangka SB (Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar) juga begitu. Kemudian terbit surat perintah penyidikan baru untuk melanjutkan proses-proses penyelesaian perkara tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 1 Februari 2024.

Ali mengatakan, KPK dipastikan tetap melanjutkan pengusutan kasus dugaan suap di Kemenkumham RI. Sebab, putusan praperadilan yang memenangkan Eddy hanya menguji aspek formil saja.

Sementara itu, lanjut Ali, substansi materiil dugaan perbuatan Eddy dalam perkara suap ini belum diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Untuk itu, setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK, telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut," ujarnya.

Ali menuturkan, KPK akan lebih dulu memperbaiki proses administrasi dalam penanganan perkara Eddy Hiariej. Lembaga antikorupsi berjanji akan menyampaikan setiap perkambangannya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Dalam putusannya, Hakim Estiono menilai penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kemenkumham oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK), tidak sah.

"Mengadili, dalam ekspeksi menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima seluruhnya," kata Hakim Estiono saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2024.

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara," imbuhnya.

Eddy Hiariej diduga telah menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebesar Rp8 miliar. KPK sudah melakukan penahanan terhadap Helmut Hermawan.

KPK merinci Eddy Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp4 miliar dari Helmut untuk membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.

Selain itu, Eddy juga diduga menerima Rp3 miliar karena membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.

Helmut juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar kepada Eddy agar membuka pemblokiran PT CLM dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham. Uang itu digunakan Eddy untuk maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).sinpo

Komentar: