Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Siskaeee Hari Ini

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 01 Februari 2024 | 10:25 WIB
tersangka kasus rumah produksi film porno yang bernama alias Siskaeee. (SinPo.id/Antara)
tersangka kasus rumah produksi film porno yang bernama alias Siskaeee. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Pihak kepolisian bakal memeriksa kondisi kejiwaan dari tersangka kasus rumah produksi film porno dengan nama alias Siskaeee pada Kamis, 1 Februari 2023 hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan langkah itu diambil penyidik lantaran sebelumnya Siskaeee diklaim memiliki penyakit kejiwaan.

"Penyidik sudah berkoordinasi terus dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya untuk melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka S," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ade mengatakan pemeriksaan kejiwaan dilakukan di Polda Metro Jaya hari ini. Selain pemeriksaan kejiwaan, ia memastikan penyidik juga telah memeriksa kondisi kesehatan Siskaeee sejak dilakukan penahanan pada pekan lalu.

"Akan dijadwalkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka S pada, Kamis tanggal 1 Februari 2024," tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya di kasus rumah produksi film porno.

Dalam permohonannya, Tofan mengajukan diri sebagai pihak penjamin dari Siskaeee. Ia mengklaim kliennya tidak akan kabur atau mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

Tofan mengatakan alasan lain pengajuan penangguhan penahanan dikarenakan Siskaeee mengidap gangguan kejiwaan.

"Terkait juga karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari RS bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa," tutur Tofan.

"Jadi memang sebelumnya mbak Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan," sambungnya.

Polisi menangkap Siskaeee yang merupakan tersangka kasus produksi film di sebuah apartemen di daerah Sleman, DIY pada Rabu, 24 Januari 2024. Penangkapan dilakukan lantaran Siskaeee sudah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 pemeran lainnya. Mereka dijerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.sinpo

Komentar: