Bagi-bagi Hadiah Umroh saat Kampanye di Tasikmalaya, Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu
SinPo.id - Advokat Anti Hoax Indonesia (AHI) melaporkan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Mahfud diduga melakukan pelanggaran kampanye politik uang yang dilakukan pada saat kampanye terbuka di Stadion Dadaha, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu, 27 Januari 2023.
“Seperti yang beredar pada media online berjudul Mahfud MD Kampanye terbuka di Tasikmalaya, Bagi-bagi hadiah umrah bersama Hanura, dan di UU Pemilu sudah jelas Melarang Kampanye politik uang," kata Koordinator AHI, Raden Elang Mulyana di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024.
Raden menjelaskan, dengan adanya dugaan kampanye politik uang ini tentu saja suatu kesalahan dan patut diduga melanggar aturan yaitu UU Pemilu dan Peraturan KPU No 20 Tahun 2023 tentang Kampanye pemilihan umum.
Dalam Laporannya, Raden mengatakan Mahfud MD patut diduga melanggar pasal 280 ayat 1 huruf j UU Pemilu Perbawaslu No 7 tahun 2022 jo pasal 523 ayat 1 uu No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
"Serta pasal 72 ayat 1 huruf j Peraturan KPU No 20 tahun 2023 Tentang Kampanye," ujarnya.
Lebih lanjut, Raden mengungkapkan, berdasarkan keadaan fakta dan peraturan hukum yang berlaku tersebut, maka pihaknya membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu RI.
Ia berharap laporannya ini dapat mewujudkan Pemilu 2024 yang beretika, bermartabat dan bermoral baik, serta menjaga keutuhan dan persatuan bagi Indonesia.
“Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti Laporan kami agar Yang bersangkutan dapat segera diproses," tandasnya.