TKN: 2 Kasus Dugaan Kecurangan Pemilu Secara TSM di Jateng dan Jatim

Laporan: Bayu Primanda
Minggu, 28 Januari 2024 | 15:10 WIB
Habiburokhman tunjukkan bukti kecurangan Pemilu di Jatim dan Jateng (Sinpo.id)
Habiburokhman tunjukkan bukti kecurangan Pemilu di Jatim dan Jateng (Sinpo.id)

SinPo.id - Wakil Ketua Tim Kemenangan Nasional (TKN), Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan pihaknya menemukan adanya 2 kasus dugaan kecurangan Pemilu yang terjadi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Kedua kasus tersebut dinilai memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis, dan Masif sehingga KPU dan Bawaslu diharap bisa segera bertindak.

"Kami mendapat informasi soal dugaan kecurangan TSM di Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata Habiburokhman di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu, 28 Januari 2024.

Adapun dua provinsi tersebut merupakan lumbung suara terbesar di Indonesia, dimana jumlah populasi masyarakat Jateng dan Jatim yang memiliki hak suara terbanyak nomor 2 di Indonesia.

"Jawa Tengah dan Jawa Timur adalah dua provinsi yang jumlah pemilihnya
sangat banyak dan selama ini selalau menjadi penentu kemenangan bagi
pemenang Pemilu. Kalau di dua daerah ini terjadi kecurangan yang TSM maka
kami khawatir akan sangat berpengaruh secara nasional," kata Habiburokhman di Kawasan Jakarta Selatan, Minggu, 28 Januari 2024.

Lebih jauh, Habiburokhman membeberkan temuan-temuan terkait dugaan kecurangan pemilu. Untuk wilayah Jateng, kecurangan terjadi saat petinggi parpol mengumpulkan penyelenggara pemilu di sebuah hotel. 

Dalam pertemuan tersebut dibahas bahwa kondisi lapangan Pilpres tidak menguntungkan koalisi partai tersebut, mereka dalam posisi tertinggal dari
Prabowo-Gibran. Begitu juga untuk Pileg DPR RI disebutkan bahwa partai
mereka dalam posisi tertinggal.

"Mereka akan melakukan kecurangan dengan cara merusak surat suara pemilih Prabowo-Gibran, DPR RI Nasdem, Gerindra dan PKS. Cara merusak surat suara tersebut adalah dengan menggunakan paku saat penghitungan hasil pemilihan di TPS," kata Habiburokhman seraya mempraktikkan dugaan cara kecurangan itu terjadi.

Sementara di Jawa Timur, kata Habiburokhman, TKN menemukan dugaan kecurangan yang justru disinyalir melibatkan penyelenggara Pemilu. Adapun temuan itu berupa video yang diambil dalam acara Rapat Koordinasi dan Traiining of
Trainer (ToT) kepada Petugas Pemilih Kecamatan (PPK) dan Petugas
Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Jember di Hotel Cempaka yang digelar pada Senin, 22 Januari 2024. 

"Pada acara tersebut diduga ada sejumlah penyelenggara Pemilu secara terang-terangan menunjukkan gestur dan simbol dukungan kepada capres tertentu. Kami mendapatkan sejumlah foto dan video terkait kasus tersebut," tukas dia.

Senada dengan temuan tersebut, Wakil Komandan Alpha (Teritorial) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar mengingatkan semua pihak akan risiko upaya menghilangkan hak memilih dalam pemilu berpotensi dijerat pidana penjara.

Fritz mengutip sejumlah pasal, salah satunya Pasal 532 UU Pemilu yang isinya sebagai berikut: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemitih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)." kutip Fritz Edward.

"Kami menggarisbawahi bahwa di dalam tindakan perusakan surat suara yang dilakukan secara masif melalui penyelenggara pemilu merupakan unsur terpenuhinya kecurangan secara terstruktur dan masif dan akan menjadi perhatian kita bersama," kata Fritz.

Adapun dua temuan tersebut akan dilaporkan ke Bawaslu, dan siap menunggu tindakan konkret dari para pengawas Pemilu.sinpo

Komentar: