JakPro Klaim Ganti Rugi Warga Eks Kampung Bayam Sudah Dibayar
SinPo.id - PT Jakarta Propertindo (JakPro) menyatakan telah memberikan ganti rugi kepada 642 kepala keluarga (KK) eks warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Direktur Utama (Dirut) Jakpro Iwan Takwin mengatakan, adapun besaran ganti rugi yang diberikan beragam mulai dari Rp6 juta hingga Rp110 juta. Hal ini sesuai dengan undang-undang yang mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018.
"Biaya permukiman kembali melalui program Resettlement Action Plan (RAP) yang berlangsung cukup panjang tahapan prosesnya, yaitu dimulai pada akhir tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2021 sebesar Rp13,9 miliar total biaya RAP Disclosure telah diberikan kepada 642 KK terdampak," kata Iwan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Minggu, 28 Januari 2024.
"Nominal yang diterima masing-masing warga pun bervariasi mulai dari Rp6 juta sampai Rp110 juta. Program RAP ini merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok kelompok warga eks Kampung Bayam," tambahnya.
Iwan mengatakan, Jakpro selaku pemilik aset Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) mengapresiasi bantuan Pemprov DKI Jakarta yang sudah memfasilitasi warga eks Kampung Bayam dengan menyediakan rusun seperti Rusun Nagrak hingga Rusun Pluit.
"Warga diberikan keleluasaan untuk memilih rusun mana yang ingin ditempati secara sukarela. Selain itu pemerintah juga memberikan fasilitas pendukung untuk warga, termasuk fasilitas pendidikan sekolah terdekat dan juga bus sekolah di Rusun Nagrak," ujarnya.
Lebih lanjut, Iwan berharap tawaran yang diberikan ini dapat segera disambut oleh eks Warga Kampung Bayam yang belum mendapat hunian.
"Jakpro berharap warga menyambut dengan baik dukungan yang diberikan ini," tandasnya.