Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua di PN Jaksel

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 26 Januari 2024 | 22:08 WIB
Firli Bahuri (Sinpo.id)
Firli Bahuri (Sinpo.id)

SinPo.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut gugatan kedua praperadilan kepada Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangka dirinya di kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) 

"Iya betul (cabut gugatan praperadilan)," ujar kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Januari 2024.

Sementara itu, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut pihaknya  belum menerima surat permohonan pencabutan gugatan praperadilan kedua yang diajukan Firli Bahuri.

"Bahwa hakim praperadilan yang memeriksa perkara praperadilan tersebut belum menerima surat permohonan pencabutan tersebut," kata Djuyamto dalam keterangannya, jumat. 

Menurut dia, jika benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima oleh hakim praperadilan tersebut, maka surat permohonan tersebut akan dibacakan oleh hakim di depan persidangan pada sidang pertama 30 Januari 2024.

Djuyamto sebelumnya membenarkan kabar Firli melayangkan kembali gugatan praperadilan tersebut. Kata dia, pihaknya telah menerima pendaftaran kembali gugatan praperadilan oleh Firli.

"Bahwa benar ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Komjen (Purn) Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin tanggal 22 Januari kemarin,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Selasa, 23 Januari 2024.

Djuyamto mengatakan, permohonan praperadilan itu, telah ditindaklanjuti oleh PN Jaksel dengan menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara serta jadwal sidang pertama.

“Hakim tunggal yang ditunjuk Estiono,” ungkap dia.sinpo

Komentar: