KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi di Kemenakertrans
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI tahun 2012.
Kedua tersangka itu ialah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker, Reyna Usman; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI tahun 2012, I Nyoman Darmanta.
"Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka RU (Reyna Usman) dan IND (I Nyoman Darmanta) untuk masing-masing selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis 25 Januari 2024.
Alex mengatakan kedua tersangka akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK sampai dengan 13 Februari 2024 dan dapat diperpanjang.
KPK sedianya memanggil satu tersangka lainnya kasus ini, yaitu Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia. Namun, Karunia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik.
"Sedangkan KRN (Karunia), kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya," kata Alex.
Alex menjelaskan, saat itu Reyna Usman diduga mengajukan anggaran Rp 20 miliar dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI ke Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.
Kemudian, tersangka I Nyoman Darmanta dipilih dan diangkat sebagai PPK dalam pengadaan tersebut. Sekitar Maret 2012, atas inisiatif dari Reyna Usman dilakukan pertemuan pembahasan awal.
Pertemuan itu dihadiri I Nyoman Darmanta dan Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri yang kemudian. Atas perintah Reyna Usman terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM.
"Untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik KRN, dimana KRN sebelumnya telah menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang," ucap Alex.
Alex menjelaskan bahwa pengondisian proses lelang, diketahui sepenuhnya oleh I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman. Setelah dilakukan pemeriksaan dari Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, diantaranya komposisi hardware dan software.
Atas persetujuan I Nyoman Darmanta, dilakukan pembayaran 100 persen ke PT Adi Inti Mandiri, walaupun fakta dilapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen.
Kondisi faktual dimaksud diantaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia.
KPK menduga, perbuatan itu merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Hal itu diketahui berdasarkan analisis dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 17, 6 miliar," tegas Alex.
Dalam kasus ini, Reyna Usman, I Nyoman Darmanta, dan Karunia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.