Polisi Ungkap Pelajar SMP yang Diduga Cabuli Anak TK di Cibubur Suka Tonton Video Porno

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 25 Januari 2024 | 16:56 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly (SinPo.id/Dok. Polres Metro Jaktim)
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly (SinPo.id/Dok. Polres Metro Jaktim)

SinPo.id - Polisi menyebut pelaku berinisial SH (14) yang diduga mencabuli murid Taman Kanak-Kanak (TK) berinisial PA (6) di Cibubur, Jakarta Timur (Jaktim), suka menonton video dewasa atau porno. 

"SH (pelaku) mengaku kerap menonton video dewasa kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaktim," ujar Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicholas Ary Lilipaly dalam keterangannya, Kamis, 25 Januari 2024.

Nicholas mengatakan, konten video pornografi tersebut mempengaruhi SH untuk mencabuli PA di tepi aliran Kali Cipinang. Bahkan, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu ke orang tua.

"Korban kenal dengan pelaku karena rumahnya bersebelahan dekat dengan kali. Sementara keterangan diberikan korban dan pelaku kepada penyidik (pencabulan) baru satu kali," ungkap dia. 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana menuturkan, pelaku SH (14) sempat menonton video porno sebelum mencabuli korban (PA). 

"Ya nonton dulu (film porno) sebelum berangkat ke TKP pada saat mau cari ikan itu. Pelaku sudah beberapa kali menonton video porno," kata Lina. 

Diketahui, polisi menetapkan SH (14) sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap PA (6). Nicholas berujar, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaktim.

Menurut dia, SH diduga melakukan tindak pencabulan terhadap PA  di pinggir aliran Kali Cipinang di Jalan Bulak Ringin, Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap SH, PA dan seorang anak lain berinisial AR (4) serta tiga saksi lainnya," kata Nicholas. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI