MAKI Hormati Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Jilid 2
SinPo.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menghormati langkah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengajukan kembali gugatan praperadilan kepada Polda Metro Jaya ihwal penetapan dirinya sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kita hormati upaya pak Firli, karena itu memang sarana yang diberikan oleh hukum. Dan kebetulan putusan praperadilan sebelumnya itu tidak diterima bukan ditolak, jadi masih dimungkinkan untuk mengajukan gugatan lagi," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya dikutip Kamis, 25 Januari 2024.
Kendati demikian, Boyamin meminta pihak kepolisian bersikap tegas untuk melakukan penahanan terhadap purnawirawan polisi berpangkat Jenderal bintang tiga tersebut.
"Kepolisian harus memiliki ketegasan untuk melakukan penahanan. Hal itu dikarenakan kepolisian sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap Firli," ungkap dia.
Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto membenarkan kabar tersebut. Kata dia, pihaknya telah menerima pendaftaran kembali gugatan praperadilan oleh Firli.
"Bahwa benar ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Komjen (Purn) Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin tanggal 22 Januari kemarin,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Selasa, 23 Januari 2024.
Djuyamto mengatakan, permohonan praperadilan itu, telah ditindaklanjuti oleh PN Jaksel dengan menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara serta jadwal sidang pertama.
“Hakim tunggal yang ditunjuk Estiono,” ungkap dia.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, persidangan awal praperadilan Firli dijadwal pada Selasa, 30 Januari 2024, dengan agenda mendengarkan gugatan pemohon.
"Sidang pertama Selasa tanggal 30 Januari 2024,” tutur Djuyamto.