TKN: UU Pemilu Dibuat dan Disahkan Berdasarkan Pertimbangan Etik

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 25 Januari 2024 | 11:31 WIB
Nusron Wahid (Sinpo.id/Antara Foto)
Nusron Wahid (Sinpo.id/Antara Foto)

SinPo.id -  Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid, mempertanyakan dasar para pihak yang menilai Presiden boleh berkampanye melanggar etik.

"Ya kalau undang-undang itu kan kesepakatan antara rakyat dengan pemerintah. Dan rakyat itu kan juga hasil dari proses pemilu karena DPR yang menyusun itu adalah hasil proses pemilu, dan waktu itu juga hasil proses pemerintah. Yang mengatakan tidak punya etik siapa?" kata Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024.

Dia menegaskan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presiden dapat melakukan kampanye sudah mempertimbangkan unsur etik.

"Berarti semua DPR yang mengesahkan itu dianggap enggak punya etika? Berarti pemerintah dulu yang terlibat mengesahkan UU nggak punya etika, pada tahun 2017? (saat UU itu disahkan)," kata Nusron.

Nusron menekankan pengesahan UU Pemilu itu melibatkan DPR dan pemerintah. Dia mengungkit Mendagri saat itu ialah almarhum Tjahjo Kumolo yang merupakan menteri utusan PDIP, sedangkan wapresnya ialah Jusuf Kalla.

"Pada tahun 2017 itu Menteri Dalam Negeri-nya Pak Tjahtjo Kumolo, wapresnya Pak Jusuf Kalla. Berarti apakah dengan demikian orang yang terlibat dalam proses penyusunan undang-undang itu dianggap nggak punya etika juga?" ujar Nusron.

Dengan begitu, kata Nusron, dalam proses pembuatan UU telah mempertimbangkan unsur etik.

"Ketika di dalam UU itu sudah tertulis, berarti para pembuat UU itu sudah mempertimbangkan unsur pantas atau nggak pantas, etik atau nggak etik," tegas dia.

Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengungkapkan tak ada yang salah jika presiden ingin ikut berkampanye. Namun, TPN menilai sebaiknya presiden menjaga etik moralnya.

"Presiden boleh ikut kampanye atau tidak? Menurut saya boleh boleh saja, dari sisi aturan tidak ada yang dilanggar," kata Juru Bicara TPN, Imam Priyono, beberapa waktu lalu.

Imam mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden boleh kampanye dan memihak tidak melanggar aturan apapun. Namun, ia menilai secara moral, presiden seharusnya memiliki moral etik yang tinggi.

"Tapi kalau bicara ideal mungkin baiknya presiden memiliki etik moral atau standar etik moral etik yang tinggi," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI