KPU: Presiden Boleh Ikut Kampanye Asal Cuti dan Tak Gunakan Fasilitas Negara

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 24 Januari 2024 | 22:57 WIB
Komisioner KPU Idham Kholik (SinPo.id /Anam)
Komisioner KPU Idham Kholik (SinPo.id /Anam)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait aturan yang membolehkan pejabat negara terlibat dalam kampanye pemilihan umum.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, Undang-Undang Pemilu memperbolehkan presiden dan menteri hingga kepala daerah untuk ikut berkampanye.

"Undang-undang Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wapres, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye," kata Idham di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.

Namun demikian, Idham menegaskan aturan tersebut melarang persiden, menteri hingga kepala daerah menggunakan fasilitas negara. Selain itu, para pejabat negara tersbeut juga diwajibkan untuk cuti jika akan berkampanye.

"Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti," ujarnya. 

Lebih lanjut, Idham mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak punya wewenang menilai benar atau salah terkait pernyataan Presiden Jokowi.

Sebab, dalam aturan yang berlaku, keterlibatan pejabat negara termasuk presiden dalam kampanye tidaklah menyalahi aturan. 

"Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam Undang-undang Pemilu," tandasnya. sinpo

Komentar: