Korupsi APD Covid-19 Kemenkes Ditaksir Rugikan Negara Rp625 Miliar
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencapai Rp625 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan nilai kerugian itu diperoleh berdasarkan penghitungan sementara dari hasil penyelidikan yang dilakukan KPK.
"Kerugian sementara dari perhitungan dalam proses penyelidikan kan sudah kami peroleh, sekitar Rp 625 milar lebih," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 24 Januari 2024.
Kendati begitu, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menjelaskan jika nilai kerugian keuangan negara tersebut belum final.
KPK masih menunggu kalkulasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat dapat diperoleh nilai kerugian pasti dalam kasus tersebut.
"Nanti pasti kami konfirmasi kepada ahli perhitungan kerugian negara. Kemudian kami panggil tersangkanya, dan dilakukan penahanan dan selanjutnya penuntutan dan persidangan," ungkap Ali.
Untuk diketahui, KPK mengusut proyek pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes RI tahun anggaran 2020-2022 senilai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD.
KPK mengendus adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut yang merugikan negara ratusan miliar rupiah. Namun, KPK belum belum mengungkap identitas dari para tersangka.
Berdasarkan informasi, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang salah satu unsurnya adalah merugikan keuangan negara atau perekonimian negara.
Dalam prosesnya, KPK juga telah mencegah lima pihak bepergian ke luar negeri. Kelima pihak dimaksud adalah Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).