Bawaslu Minta Parpol Taati Aturan Pemasangan APK

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 24 Januari 2024 | 18:29 WIB
Ilustrasi pemasangan bendera parpol di Jalan raya. (SinPo.id/Ashar)
Ilustrasi pemasangan bendera parpol di Jalan raya. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) RI merespon ihwal pemasangan alat peraga kampanye (APK)  yang mengganggu ketertiban dan sudah banyak memakan korban terutama para pengguna jalan. 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta partai politik peserta Pemilu untuk mentaati rambu-rambu pemasangan APK sesuai dengan UU kampanye yang sudah ditetapkan KPU. 

Dia pun memastikan, APK yang berpotensi membahayakan masyarakat sudah dilakukan penertiban oleh Satpol PP di semua wilayah

*Sudah sama Satpol PP dilakukan penindakan, dan juga sudah diingatkan oleh kami. Masing-masing Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan pendekatan kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan dan penertiban alat peraga yang bermasalah," kata Bagja kepada wartawan pada Rabu, 24 Januari 2024.

Lebih lanjut, Bagja mengaku prihatin dengan maraknya insiden baliho roboh di beberapa wilayah. Teranyar baliho Partai Solidaritas Indonesia (PSI) jatuh ke jalan dan menimpa pengendara sepeda motor di Cakung, Jakarta Timur. 

"Ini sudah diingatkan oleh kami, suratnya sudah sampai kepada partai politik," ungkap dia. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI