Habiburokhman: Hukum Perbolehkan Presiden Kampanye Dukung Capres

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 24 Januari 2024 | 15:58 WIB
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman. (Ashar/SinPo.id)
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan setuju dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut Presiden boleh berpihak dan berkampanye pada pilpres. Apalagi, hukum memperbolehkan Presiden dan menteri aktif berkampanye untuk calon presiden (capres).

"Sudah benar pernyataan Pak Jokowi bahwa konstitusi dan hukum kita memperbolehkan seorang Presiden atau menteri aktif berkampanye atau mendukung capres," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.

Menurutnya, ada narasi sesat yang dibangun bahwa Presiden tidak boleh berpihak karena bisa menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan salah satu calon. Dia mengatakan logika tersebut sudah runtuh sejak awal oleh aturan yang ada di UUD 1945.

"Narasi sesat dibangun berdasarkan logika yang sesat, bahwa jika presiden atau menteri aktif tidak boleh berpihak karena bisa menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan pihak yang didukung," ujarnya.

Habiburokhman mengatakan logika tersebut runtuh sejak awal. Sebab, pada Pasal 7 konstitusi Indonesia bahkan mengatur seorang presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai presiden petahana.

Dia menilai tak ada yang salah jika Presiden memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu. Yang terpenting, kata dia, Presiden tidak menyalahgunakan kekuasaan.

"Poinnya adalah presiden atau menyeru boleh mendukung salah satu calon yang penting jangan menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya," ujarnya.

Dia lalu mencontohkan Amerika Serikat. Dia mengatakan Presiden incumbent terang-terangan mendukung dan berkampanye untuk capres dari partainya. Hal itu, kata dia, terjadi pada 2016 saat Presiden Barrack Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump.

"Negara kita sudah punya aturan yang ketat untuk mencegah Presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang dia dukung," ucap dia.

"Intinya kita tidak perlu khawatir apabila presiden atau menteri menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon, karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," timpalnya.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan presiden boleh berkampanye. Presiden secara personal boleh juga memihak.

"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta.

Namun, dia mengatakan yang penting dari keberpihakan itu adalah tidak menggunakan fasilitas negara. Jokowi menyebut presiden merupakan pejabat publik yang sekaligus pejabat politik.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi.sinpo

Komentar: