Polisi Dalami Unsur Perencanaan di Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Depok
SinPo.id - Polisi menyatakan bakal mendalami ihwal unsur perencanaan pelaku Argiyan Arbirama (20) yang membunuh mahasiswi bernama Kayla Rizki Andini (20) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raden Saleh, Gang Haji Daud, RT 04 RW 05 Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya menyebut dari hasil rekonstruksi kemarin, polisi akan mendalami unsur perencanaan Argiyan memerkosa dan membunuh korban.
"Jadi pada rekonstruksi inilah akan kelihatan faktanya apakah ada unsur perencanaan atau tidak," kata Wira dalam keterangannya, Rabu, 24 Januari 2024.
Sebelumnya, polisi menyebut ada 30 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan pelaku Argiyan kepada korban KRA.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, rekontruksi yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) dibantu pihak Polres Metro Depok.
"Rekonstruksi hari ini, kami dari Subdit Jatanras dibantu Polres Depok dan Polsek Sukmajaya, di mana dimulai dari jam 10 sampai jam 11.30 WIB selesai. Yang tadinya 25 adegan, namun dalam pelaksanaannya menjadi 30," kata Rovan kepada wartawan, Selasa, 23 Januari 2024.
Menurut Rovan, penambahan lima adegan tersebut terjadi lantaran di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Argiyan hanya menerangkan 25 adegan.
"Tambahan lima adegan tersebut, semuanya terjadi di kamar pelaku. Kelimanya merupakan adegan pada saat pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," ungkap dia.
Lebih jauh, Rovan mengungkapkan, motif pelaku Argiyan melakukan pembunuhan karena ingin berhubungan badan dengan korban. Akan tetapi, korban menolak ajakan pelaku dan berupaya memberikan perlawanan dengan berteriak, yang membuat pelaku mencekik leher korban hingga lemas lalu memperkosanya.