Polisi Tetapkan Direktur INDOPOS Jadi Tersangka

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 24 Januari 2024 | 10:17 WIB
Pengacara Serikat Pekerja Indopos (SP IP) Kamaruddin Simanjutak (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Pengacara Serikat Pekerja Indopos (SP IP) Kamaruddin Simanjutak (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Setelah proses penyelidikan selama tiga tahun, akhirnya Direktur PT Indopos Intermedia Press yang menerbitkan koran Harian INDOPOS dan media daring indopos.co.id ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka RD yang menjabat Direktur INDOPOS periode 2019-2021 itu dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Januari 2024. 

RD disangkakan melanggar pasal 90 ayat (1) jo Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang tindak pidana Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dengan ancaman pidana minimal 2 tahun penjara. 

Penetapan RD itu diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya proses penyidikan bernomor B/456/I/RES.5.2./2024/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Untuk diketahui RD dilaporkan oleh pengurus Serikat Pekerja Indopos (SP IP) yang beranggotakan 30 pegawai INDOPOS ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2021 lalu. 

Pengacara Serikat Pekerja Indopos (SP IP) Kamaruddin Simanjutak mengapresiasi tindakan kepolisian yang akhirnya menetapkan RD sebagai tersangka. 

“Akhirnya perjuangan selama tiga tahun berhasil. Setelah kita mengikuti semua proses hukum di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya termasuk menemui Wasisdik terkait kasus ini,” kata Kamarudin, dalam keterangannya Rabu, 24 Januari 2024. 

Dengan ditetapkannya RD sebagai tersangka, kata Kamaruddin, ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan olehnya selama menjabat Direktur INDOPOS. Dia berharap polisi dapat segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.

"Kami berharap kasus ini jadi perhatian Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus, sehingga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. Mengingat sudah  terlalu lama kasus ini ditangani penyidik," tegasnya.

Sementara itu, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga sudah memanggil RD untuk diperiksa sebagai tersangka. 

"Kami sudah memanggil saudara RD untuk diperiksa sebagai tersangka. Kami berharap saudara RD kooperatif," ujar penyidik yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Diketahui, RD secara sepihak menutup operasional koran harian INDOPOS dan media online www.indopos.co.id pada 4 Januari 2021 lalu. Saat menutup media tersebut, ia tidak mempedulikan nasib puluhan karyawannya. 

Hingga kini, puluhan karyawan PT Indopos Intermedia Press yang mengelola Koran Harian INDOPOS dan PT Tunas Inti Media Globe (anak perusahaan) yang mengelola media online www.indopos.co.id belum secara resmi di PHK. 

Perusahaan media massa yang terbit di Jakarta dan sekitarnya itu ditutup sepihak oleh RD dengan pemberitahuan melalui WhatsApp  Group (WAG) perusahaan dan tanpa memperdulikan hak-hak karyawannya. 

“Penutupan INDOPOS seperti menutup warung. Tidak ada kejelasan nasib puluhan karyawannya. Hingga kini, status pegawai INDOPOS tidak jelas, mereka tidak di-PHK tapi kantornya tidak beroperasi,” terang Kamaruddin. 

Hingga kini, lanjut Kamaruddin, tidak ada surat PHK resmi atau paklaring terhadap 30 pegawai INDOPOS tersebut. 

"Apalagi hak-hak puluhan karyawan yang rata-rata telah bekerja 3-18 tahun itu hingga kini belum dibayarkan sama sekali. Karena kesewenang-wenangannya itu, RD dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2021 dengan nomor laporan LP/618/II/YAN.2.5/2021/SPKT," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI