Guru di DKI Dilarang Bawa Mobil ke Sekolah

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 24 Januari 2024 | 04:38 WIB
Ilustrasi mobil (pixabay)
Ilustrasi mobil (pixabay)

SinPo.id -  Dinas Pendidikan DKI Jakarta melarang guru
maupun pegawai untuk membawa kendaraan mobil pribadi di lingkungan sekolah. Kebijakan itu diambil setelah seorang oknum guru SMPN 88 Jakarta Barat menabrak tiga siswi di halaman sekolah pada 11 Januari 2024.

"Lihat kecukupan ruang," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo kepada wartawan, Senin 22 Januari 2024

Jika melihat kecukupan ruang, maka kalau halaman luas tak masalah. Sementara itu, kalau ruang halaman sempit jangan membawa mobi
Dia meminta guru memahami imbauan itu.

"Jangan karena parkir (mobil) kalau nanti malah jadi masalah baru menganggu aktivitas anak (didik). Silakan saja diatur sekolah masing-masing, (jangan sampai) ruang gerak untuk aktivitas siswa itu terganggu," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI