Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Depok
SinPo.id - Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya, mengatakan aparat Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi di Depok pada Selasa 23 Januari 2024. Penyidik telah menetapkan
Argiyan Arbirama (20) sebagai tersangka.
"Kami akan melakukan koordinasi nantinya untuk pelaksanaan rekonstruksi," kata dia pada Senin 22 Januari 2024.
Dia menjelaskan proses rekonstruksi kasus pembunuhan ini akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) yakni Jalan Belacus, Sukmajaya, Kota Depok.
Menurut Wira, proses rekonstruksi tersebut dilakukan untuk melihat secara utuh kasus pembunuhan disertai pemerkosaan. Dengan begitu, nantinya akan terungkap seluruh fakta kejadiannya.
"Kemudian setelah nanti rekonstruksi ini dimaksudkan untuk mengetahui kita bagaimana rangkaian perbuatan daripada pelaku ini melakukan perbuatannya," tambahnya