KPK Cecar Sekjen Kemenhub Soal Pengaturan Lelang Proyek DJKA
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Novie Riyanto soal pengaturan lelang proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub RI.
Novie Riyanto juga dicecar soal pengondisian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proyek di Kemenhub. Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Novie pada Kamis, 18 Januari 2024.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk beberapa proyek pengadaan di Kemenhub RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 22 Januari 2024.
Novie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dua tersangka baru dalam perkara ini. Kendati begitu, KPK belum membeberkan identitas dari tersangka dimaksud. Yang pasti, dua tersangka itu merupakan aparatur sipil negara (ASN).
"Disamping itu juga dikonfirmasi terhadap saksi atas dugaan adanya pengaturan para pemenang lelang termasuk pengondisian temuan audit BPK," kata Ali.
Adapun penetapan dua tersangka baru itu merupakan pengembangan perkara ini dengan terpidana Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung.
Sebelumnya KPK telah menjerat 12 orang tersangka. Di antaranya, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi; Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi.
Lalu, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023,
Selanjutnya, Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti; Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika; dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi.