Advokat LISAN Laporkan Once Mekel dan Ganjar-Mahfud ke Bawaslu

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 19 Januari 2024 | 20:53 WIB
Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) melaporkan dugaan kecurangan dan pelanggaran pemilu ke Bawaslu. (SinPo.id/Dok. Pribadi)
Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) melaporkan dugaan kecurangan dan pelanggaran pemilu ke Bawaslu. (SinPo.id/Dok. Pribadi)

SinPo.id - Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) melaporkan dugaan kecurangan dan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari PDI Perjuangan Once Mekel, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Langkah itu dilakukan merespons sebuah video viral di media sosial di mana surat suara untuk daerah pemilihan luar negeri, tepatnya di Taipei, China sudah tercoblos Ganjar-Mahfud dan Once.

Hal tersebut di unggah dua orang laki-laki WNI yang akan melakukan pencoblosan, dimana jadwal pencoblosan di luar negeri memang di lakukan lebih dahulu, akan tetapi pada saat membuka surat suara ternyata surat suara tersebut sudah di coblos.

Advokat LISAN menduga peristiwa itu melanggar Pasal 510 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana selama dua tahun.

Anggota Advokat LISAN selaku pelapor Suprayondo menyatakan dugaan kecurangan ini harus segera diproses oleh Bawaslu mengingat Ganjar-Mahfud sudah beberapa kali dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kampanye.

Ketua Umum LISAN Hendarsam Marantoko menyampaikan laporan ke Bawaslu ini adalah cara untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan kecurangan tersebut.

“Dibandingkan harus menjadikan ini polemik dan isu semata, dan apabila ini benar maka modus kecurangan ini patut di duga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Jika memang Paslon 03 dan Once Mekel memang terbukti melakukannya maka harus di tindak sesuai aturan hukum yang berlaku ujarnya,” katanya dalam keterangan yang diterima SinPo.id pada Jumat, 19 Januari 2023.sinpo

Komentar: