KPK Umumkan Tersangka Cagub Maluku Utara
Jakarta, sinpo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka calon gubernur Maluku Utara AHM dan Ketua DPRD Kepulauan Sula ZM.
Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009.
AHM ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010, sementara ZM selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu AHM Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010, dan kedua ZM ketua DPRD Kabupaten Sula periode 2009-2014," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jumat (16/3/2018).
Saut mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong ini merupakan supervisi dari Polda Maluku Utara. Menurutnya, proses penyelidikan sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu dan tak berkaitan dengan gelaran pilkada serentak 2018.
Saut menyebut pihaknya menduga AHM dan ZM telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi terkait dengan pembebasan lahan Bandara Bobong Kabupaten Kepulauan Sula yang menggunakan APBD tahun anggaran 2009.
AHM dan ZM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP .
AHM menjabat Bupati Kepulauan Sula selama dua periode. Dia adalah mantan Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Indonesia II atau Wilayah Timur Golkar di era Ketua Umum Setya Novanto. Namun, saat ketua umum Golkar dijabat Airlangga Hartarto, AHM didepak dari pengurus DPP.

