Perda Baru, Tarif PBB di DKI Jakarta Naik Jadi 0,5 Persen
SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi 0,5 persen dari yang semula 0,1 hingga 0,3 persen tergantung nilai jual objek.
Besaran pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
"(Pasal 34 [1]) Tarif PBB-P2 naik 0,5 persen," tulis beleid Perda seperti dikutip, Selasa, 16 Januari 2024.
Pada pasal 34 ayat (2) Perda Nomor 1 tahun 2024 juga menyatakan tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25 persen.
Selain itu dalam peraturan terbaru, Pemprov DKI juga menetapkan nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) sebesar Rp 60 juta untuk setiap wajib pajak.
Merujuk Pada Pasal 33 ayat (5), dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah DKI Jakarta, maka NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
"NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP," paparnya.
Adanya Perda Nomor 1 tahun 2024, otomatis mencabut beberapa peraturan pajak sebelumnya, termasuk Perda Nomor 16 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Sebagai informasi, kenaikan tarif pajak tersebut telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan telah berlaku sejak diundangkan, yakni pada 5 Januari 2024.