Baliho Parpol di Jalan Raya, Polda Metro Koordinasi dengan Satpol PP

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 16 Januari 2024 | 16:37 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman (SinPo.id/ Humas Polda Metro)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman (SinPo.id/ Humas Polda Metro)

SinPo.id - Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait baliho kampanye Pemilu 2024.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut pihaknya akan melakukan patroli untuk mengawasi alat peraga kampanye (APK) yang berada di fasilitas jalan raya.

"Kita kerja sama dengan Satpol PP. Kemarin, perintah Kapolda untuk patroli. Anggota saya sudah patroli, nanti kalau ada khususnya, apalagi di jalan tol. Kalau jalan tol saya serahkan kepada petugas jalan tol untuk melepas, yang di jalan umum adalah Satpol PP. Sudah kita koordinasikan," ujar Latif kepada wartawan, Selasa, 16 Januari 2024.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap baliho yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban lalu lintas. Latif pun mengimbau agar para caleg dan parpol tidak melanggar aturan dalam memasang baliho di fasilitas jalan. 

"Ada (baliho dicopot), karena sebagian karena jatuh, kita lepas. Mengingatkan  untuk jangan sampai mengganggu lalu lintas pemasangan dari pada alat peraga ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Latif menegaskan, masyarakat bisa melapor jika mendapati baliho yang mengganggu. Pihaknya, kata Latif, akan berkoordinasi dengan Satpol PP terkait pencopotan dan Bawaslu selaku pengawas penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Silakan lapor, akan kita koordinasikan dengan Satpol PP, Bawaslu yang ada untuk menertibkan. Kalau polisi lalu lintas, kan cuman lalu lintas aja. Tapi kalau masalah pelepasan alat peraga itu bukan kewenangan kami. Tapi kalau itu sudah ganggu, kami tertibkan," tutur Latif. sinpo

Komentar: