KPK Sebut Pernah Buru Harun Masiku hingga ke Filipina
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mencari keberadaan dari buronan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan mengatakan, tim KPK sempat pergi ke Filipina untuk mencari keberadaan mantan caleg PDIP itu, namun tak mendapat hasil.
"Mereka juga ada yang berangkat ke Filipina untuk mencari Harun Masiku tapi sampai sekarang juga memang belum ketemu," kata Tumpak Hatarongan Panggabean dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Selasa 16 Januari 2024.
Tumpak mengatakan, setiap perkembangan terkait pencarian pencarian Harun Masiku selalu dilaporkan kepada Dewas KPK. Dewas KPK pun selalu mendorong tim penindakan agar segera menemukan Harun Masiku.
"Jadi kami juga mendorong setiap rapat koordinasi pengawasan, kami selalu tanyakan," ucap Tumpak.
Sebagai informasi, Harun Masiku hingga saat ini belum berhasil ditangkap setelah menjadi buronan selama empat tahun sejak ditetapkannya sebagai tersangka oleh KPK.
KPK pun kembali gencar menelusuri keberadaan Harun Masiku setelah Firli Bahuri tak lagi menjadi bagian dari komisi antikorupsi. Teranyar, KPK telah memeriksa eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Kamis 28 Desember 2023.
Salah satu materi pemeriksaan yang didalami penyidik KPK kepada Wahyu ialah terkait keberadaan Harun Masiku. Bahkan, penyidik KPK sempat menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023 untuk mencari Harun.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM (Harun Masiku), termasuk dikonfirmasi kembali atas peristiwa pemberian suap pada saksi saat itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Jumat 29 Desember 2023.
Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Saat itu, KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.
Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.