Jadi Saksi Meringankan, Yusril: Pasal yang Menjerat Firli Sangat Sensitif

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 16 Januari 2024 | 11:54 WIB
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. (SinPo.id/Parlementaria)
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra membeberkan alasan dirinya bersedia menjadi saksi meringankan untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Yusril mengatakan, pasal yang diterapkan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kepada Firli sangat sensitif. 

"Karena pasal-pasal yang dituduhkan sensitif, misalnya tindak pidana korupsi terutama pasal 12 (tentang penerima gratifikasi), saya tau karena saya mewakili presiden mengajukan RUU, lalu kemudian mengenai saksi saya juga yang menguji saksi ke MK yang mengubah tentang saksi," kata Yusril dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Selasa, 16 Januari 2024.

Menurut Yusril, dirinya mau menjadi saksi meringankan Filri bukan karena faktor kedekatan. Dia menyebut, dirinya tidak pernah menolak ketika orang memintanya menjadi saksi ahli atau saksi meringankan.

"Ketika orang meminta saya untuk menjadi ahli atau saksi meringankan saya jarang menolak, saya bersedia aja, sering saya diminta, karena prinsip saya orang jangan dihukum kalau memang tidak ada alat bukti yang cukup," tuturnya. 

Lebih jauh, dia menyampaikan, dirinya sering diminta jadi saksi ahli oleh siapa pun. Dia pun menegaskan, selama diminta menjelaskan soal peraturan perundang-undangan, dirinya bersedia.

"Makanya di sidang pengadilan banyak saya sering diminta menjadi ahli sejauh menerangkan suatu peraturan perundang-undangan saya bersedia," ujar Yusril. 

Sebagai informasi, Yusril hadir memenuhi panggilan sebagai saksi a de charge atau meringankan bagi  Firli di Bareskrim Polri, pada Senin, 15 Januari 2024.

Yusril sebelumnya sempat datang ke Polda Metro Jaya karena mengira pemeriksaan akan dilakukan di sana. Namun, Yusril kemudian diarahkan untuk mendatangi Bareskrim Polri.sinpo

Komentar: