28 Unit Mobil Derek Baru dari Dishub Siap Beroperasi di Jalanan Jakarta

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 16 Januari 2024 | 04:15 WIB
Ilustrasi mobil derek (pixabay)
Ilustrasi mobil derek (pixabay)

SinPo.id -  Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menambah 28 unit mobil derek baru untuk memperkuat penegakkan hukum terhadap pelanggaran parkir. Dengan penambahan ini, total mobil derek Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebanyak 125 unit.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syarifudin mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menciptakan ruang publik yang lebih tertib dan aman.

Dia menilai, pelanggaran parkir bukan masalah sepele dan terus saja bertambah seiring meningkatnya aktivitas perekonomian masyarakat di Jabodetabek, sehingga volume lalu lintas pada jam sibuk (peak hours) sudah melebihi kapasitas jalan.

“Oleh karena itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus berusaha untuk memberikan perhatian meningkatkan penanganan terhadap pelanggaran parkir dengan penambahan armada derek,” ungkap Syarifudin, Senin 15 Januari 2024

Dia menilai, pelanggaran parkir tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tapi berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bahkan kecelakaan.

Syarifudin berharap, dengan penambahan unit armada didukung petugas di lapangan yang profesional dan humanis dapat mencapai tujuan bersama untuk menjadikan Jakarta sebagai koya yang lebih baik dalam hal mobilitas dan keamanan lalu lintas.

“Semoga ini dapat menjadi langkah konkret dalam memberantas pelanggaran parkir di wilayah Jakarta,” tandas Syarifudin.sinpo

Komentar: