Ketua MKD Pastikan UU MD3 Tak Beranguskan Azas Demokrasi

Laporan:
Kamis, 15 Maret 2018 | 19:02 WIB
Foto: Apriawan Akbar
Foto: Apriawan Akbar

Jakarta, sinpo.id - Dengan telah sah diundangkannya UU MD3, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berharap, agar semua elemen masyarakat dapat memahami secara proposional UU baru tersebut.

Sebelumnya beberapa kalangan sempat mengkhawatirkan jika UU ini lolos, maka akan membuat DPR membentengi dirinya lebih kuat. Salah satu yang sempat menjadi pergunjingan adalah DPR dapat mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap perseorangan atau kelompok yang merendahkan DPR ataupun anggota DPR.

"Dalam melakukan fungsi, tugas dan wewenang baru tersebut, MKD pada prinsipnya akan menjunjung tinggi azas demokrasi, kehati-hatian serta menyiapkan aturan turunan pelaksanaannya," jelas Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/3/2018).

Pada saat ini MKD secepatnya akan mempersiapkan aturan turunan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang baru tersebut, melalui perubahan Tata Beracara MKD yang secara rigid untuk mengantisipasi kekhawatiran masyarakat luas yang takut adanya potensi dikriminalisasi.

MKD segera membuat rumusan apa sesungguhnya yang dimaksud dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Apa batasan-batasan atau ruang lingkupnya.

Selain itu, MKD juga akan segera merumuskan prosedur langkah hukum atau langkah lain. Dalam hal ini Tata Beracara MKD akan merumuskan secara rigid apa yang dimaksud langkah hukum atau langkah lain tersebut, dan bagaimana cara langkah-langkah tersebut dilakukan dan diterapkan.

"Pemberlakuan dan penerapan UU MD3 baru tersebut, MKD akan memastikan tidak berpotensi  memberangus azas demokrasi yang secara konstitusional telah dijunjung tinggi oleh kita semua," tegas politisi Gerindra itu.

Adapun RUU tentang Perubahan UU MD3 yang telah ditetapkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR tanggal 12 Februari 2018 lalu, kini telah sah diundangkan dengan nama UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI