Perkosa Anak, Oknum Pekerja Panti Sosial Ditangkap Polisi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 14 Januari 2024 | 21:56 WIB
Ilustrasi korban kekerasan seksual (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi korban kekerasan seksual (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Seorang anak di bawah umur menjadi korban pemerkosaan. Peristiwa nahas ini terjadi Panti Sosial Karya Wanita Harapan Mulia Provinsi Kaltim, Sabtu, 6 Januari 2024.

Korban berinisial NC mulanya dititipkan ke panti lantaran menjadi korban kekerasan seksual. Namun di panti, ia justru kembali menjadi korban pemerkosaan.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo mengatakan, kasus ini mulanya dilaporkan oleh seorang PNS yang bekerja di panti tersebut. Dari keterangan saksi, korban mengaku jika pelaku masuk ke kamarnya melalui jendela saat tidur.

"Pelaku langsung mengancam korban dengan pisau pemotong agar tidak berteriak dan menuruti permintaan pelaku untuk bersetubuh. Korban yang merasa terancam dengan senjata tajam yang dipegang korban akhirnya menuruti apa yang diinginkan oleh pelaku," kata Rachmad dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 14 Januari 2024.

Usai mendapat laporan, kata Rachmad, polisi mengidentifikasi pelaku. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus pelaku yang berinisial RF.

"RF merupakan salah satu pekerja swasta di Panti Sosial Karya Wanita Harapan Mulia Provinsi Kaltim. Dari tangan RF juga berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah pisau pemotong yang digunakan pelaku untuk mengancam korban," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetepan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Anak dan atau pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf g UU RI No 12 tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI