KPU DKI Terima Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu 2024

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 14 Januari 2024 | 10:50 WIB
Ilustrasi Pemilu (Sinpo.id/Ashar)
Ilustrasi Pemilu (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Perbaikan dari partai politik yang berlangsung pada 8 hingga 12 Januari 2024.

 

Perbaikan LADK hanya untuk peserta pemilu yang sebelumnya dalam laporan awal dikembalikan, baik yang terdapat ketidaksesuaian dalam pengisian formulir, kekurangan dalam mengupload atau formulir LADK calon anggota legislatif yang belum ditanda tangani.

 

"Sampai pukul 23:59 WIB, LADK peserta pemilu yang sebelumnya dikembalikan sudah diperbaiki dan disampaikan kembali melalui Sikadeka," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya dalam keterangannya, Minggu, 14 Januari 2024.

 

Sebelumnya, pada pelaporan awal dana kampanye dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, sebanyak delapan LADK partai politik dinyatakan diterima dan 10 LADK lainnya dikembalikan. 

 

Perlu diketahui, penyampaian laporan awal dana lampanye (LADK) adalah kewajiban seluruh calon anggota DPD dan partai politik peserta Pemilu 2024. 

 

Sebab jika tidak menyampaikan LADK, maka akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah bersangkutan.

 

KPU Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan LADK partai politik dan calon anggota DPD melalui website dan papan pengumuman di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada 1 (satu) hari setelah tahapan perbaikan LADK.

 

 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI