UU MD3 Sah Diundangkan, MKD Segera Siapkan Aturan Turunan Pelaksanaan Fungsi, Tugas dan Wewenang baru
Jakarta, sinpo.id - RUU tentang Perubahan UU MD3 yang telah ditetapkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR tanggal 12 Februari 2018 lalu, kini telah sah diundangkan dengan nama UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Di antara perubahan norma dalam UU tersebut salah satunya adalah terkait dengan fungsi, tugas, dan wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Melalui UU tersebut, kini MKD memiliki fungsi, tugas, dan wewenang baru sebagaimana yang diamanatkan pada ketentuan Pasal 122 huruf (l), mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, perseorangan, kelompok, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR,
Dan Pasal 245 ayat (1) Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD.
"MKD pada prinsipnya akan menjunjung tinggi azas demokrasi, kehati-hatian serta akan menyiapkan aturan turunan pelaksanaannya," jelas Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/3/2018).
Lebih lanjut Dasco mengatakan, saat ini MKD akan dengan secepatnya mempersiapkan aturan turunan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang baru MKD tersebut melalui perubahan Tata Beracara MKD yang kan secara rigid untuk mengantisipasi kekhawatiran masyarakat luas yang takut atau berpersepsi adanya potensi dikriminalisasi.
Terkait dengan pengambilan langkah-langkah hukum atau langkah lainnya kepada pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR, dalam perubahan Tata Beracara MKD akan dirumuskan secara hati-hati dan rigid.
Pertama merumuskan apa sesungguhnya yang dimaksud dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Apa batasan-batasan ruang lingkupnya. Tentu hal ini secara substansial dapat dimaksud dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR terkait pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang DPR.
"Pembatasan makna ini akan dilakukan secara berhati-hati agar tidak berpotensi menimbulkan ketakutan publik untuk dikriminalisasi," kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Lalu yang kedua merumuskan prosedur langkah hukum atau langkah lain. Dalam hal ini Tata Beracara MKD akan merumuskan secara rigid apa yang dimaksud langkah hukum atau langkah lain tersebut, dan bagaimana cara langkah-langkah tersebut dilakukan dan diterapkan.
"Sementara ini, secara substansial, agar tidak menimbulkan ketakutan publik, MKD dapat merumuskan yang mencegah anggota DPR berpotensi melakukan abuse of power, yang sedikit-sedikit main lapor ke Kepolisian," terangnya menambahkan.
MKD akan merumuskan apabila anggota DPR telah direndahkan kehormatannya, anggota DPR harus melaporkan ke MKD, yang selanjutnya MKD akan memprosesnya. Di sini secara internal MKD dapat memproses dugaan perbuatan merendahkan kehormatan anggota tersebut, seperti melalui penyelidikan atau Sidang MKD yang hasilnya belum tentu dapat mengarah ke langkah hukum.
Misalnya, apabila ada seseorang yang diduga merendahkan kehormatan DPR baik karena ada yang melaporkan ke MKD maupun tidak, MKD dapat menyelidiki terlebih dahulu apakah ada unsur merendahkan atau tidak dengan cara mengundang atau memanggil seseorang tersebut untuk dimintai keterangannya.
Selanjutnya terkait wewenang MKD memberikan pertimbangan terlebih dahulu sebelum Presiden menyetujui atas pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR terkait dengan dugaan tindak pidana oleh Penegak Hukum, MKD akan memastikan tidak mempersulit Presiden.
Dalam hal ini MKD akan memastikan adanya MOU Kerjasama dengan Polri dan Kejaksaan Agung. Dengan adanya MOU kerjasama tersebut peroses pemberian pertimbangan kepada pihak Polri atau Kejaksaan dalam proses pemanggilan dan permintaan anggota DPR akan mudah dan cepat.
"MKD sangat berharap semua elemen masyarakat dapat memahami secara proporsional UU baru tersebut, bahwa pemberlakuan dan penerapan UU MD3 baru tersebut, MKD akan memastikan tidak berpotensi memberangus azas demokrasi yang secara konstitusional telah dijunjung tinggi oleh kita semua," pungkasnya.

