Siding etik 93 pegawai KPK

Pungli di Rutan KPK, IM57+ Institute : Perlunya Restart Secara Komprehensip

Laporan: Sinpo
Jumat, 12 Januari 2024 | 17:16 WIB
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)

SinPo.id -  Temuan dugaan pungutan liar atau Pungli di rumah tahanan komisi pemberantasan korupsi (KPK) disebit sebagai sinyal pelrunya lembaga anti rasuah itu untuk Restart atau mengulang kembali sistemnya.  Lembaga kumpulan mantan pegawai KPK dalam wadah IM57+ Institute menilai jumlah pegawai yang masif dalam prilaku tersebut menguatkan petunjuk atas gagalnya penerapan revisi UU KPK dan pimpinan saat ini.

“Hal tersebut menunjukan persoalan pimpinan yang tidak memberikan teladan berimplikasi pada tindakan pegawai karena ketiadaan suri teladan. Pimpinan memeras, tidak heran pegawai ikut melakukan tindakan tersebut,” ujar ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, dalam pernyataan resmi, Jum’at 12 Januari 2024.

Selain itu, Praswad juga menilai kondisi  itu tidak dapat dihadapi dengan hanya melakukan sidang kode etik belaka. Hal tersebut pelaku bukan hanya lagi oknum tetapi telah adanya jaringan yang massif. “Pada kondisi itu, IM57+ tetap konsisten bahwa restart KPK harus dilakukan secara komprehensip,” ujar Praswad menambahkan.

Restart KPK tersebut dapat dituangkan dalam bentuk teknis dengan melakukan evaluasi menyeluruh KPK, pemecatan pimpinan saat ini dan pemulihan hak 57 pegawai yang menjadi simbol penyingkiran pegawai berintegritas. “Ketiga langkah cepat (quick wins) tersebut merupakan kunci pengembalian marwah KPK,” kata Praswad menjelaskan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI