Pilpres 2024

KPU Rancang Jadwal Pilpres Putaran Kedua, Ini Rancangan Tahapan Jadwalnya

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 12 Januari 2024 | 10:14 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)

SinPo.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siapkan kemungkinan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 berlangsung dua putaran. Jadwal pemungutan suara putaran kedua akan digelar pada 26 Juni 2024.

"Pilpres putaran kedua, jika ada, pemungutan suara pada 26 Juni 2024," kata komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat, dikutip Jumat, 12 Januari 2024.

Menurut Yulianto, jika terjadi putaran kedua di Pilpres, KPU juga sudah merencanakan tahapan pemutakhiran data pemilih yang dijadwalkan pada 17 Mei hingga 12 Juni 2024.

Kampanye Pilpres putaran kedua direncanakan berlangsung selama 21 hari, yaitu pada 2 sampai 22 Juni 2024. “Pada 23 sampai 25 Juni 2024 merupakan masa tenang,” ujar Yulianto menjelaskan .

Sedangkan penghitungan suara Pilpres putaran kedua bakal digelar pada 26 sampai 27 Juni 2024 dilanjutkan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 sampai 20 Juli 2024.

“Jadwal tersebut masih berupa rancangan. Pilpres 2024 sendiri bakal digelar pada 14 Februari 2024 mendatang,” ujar Yulianto menambahkan.

Ia mengatakan berlangsungnya putaran kedua Pilpres baru dapat diketahui setelah penghitungan suara hasil pencoblosan pada 14 Februari tuntas dilakukan.

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan tiga pasangan capres dan cawapres yang bertarung di Pilpres 2024. Ketiganya diusung dari gabungan partai politik. 

Ketiganya yakni, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar; Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming; dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI