Polri Terima 13 Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu dari Bawaslu

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 11 Januari 2024 | 16:43 WIB
Mabes Polri. (SinPo.id/Polri)
Mabes Polri. (SinPo.id/Polri)

SinPo.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan telah menerima 13 laporan dari Bawaslu RI terkait dugaan tindak pidana Pemilu 2024.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, 13 laporan dari Bawaslu itu sejak bulan Maret 2023 hingga saat ini. Adapun laporan tersebut sudah diteruskan ke penyidikan.

"Dari 13 kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024, enam kasus masih dalam proses penyidikan, dua kasus SP3 (dihentikan) dan lima kasus sudah tahap dua," kata Trunoyudo dalam keterangannya dikutip Kamis, 11 Januari 2024.

Menurut dia, pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024 paling banyak terkait dengan money politics saat melakukan kampanye dan pemalsuan dokumen ketika pendaftaran bakal calon legislatif.

"Empat kasus terkait dengan politik uang, tujuh kasus mengenai pemalsuan, dan dua kasus terkait kampanye melibatkan pihak yang dilarang," ungkap dia. 

Lebih jauh, Trunoyudo berharap kepada seluruh masyarakat agar bisa menciptakan Pemilu yang aman, damai, berkualitas, dan berintegritas.

"Mari kita wujudkan Pemilu yang aman dan damai untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Trunoyudo. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI