Koordinasi Menkumham dengan Presiden Soal UU MD3 Dipertanyakan

Laporan:
Kamis, 15 Maret 2018 | 11:24 WIB
Foto: Apriawan Akbar
Foto: Apriawan Akbar

Jakarta, sinpo.id - Hingga Kamis (15/3/2018) jelang siang, Presiden Joko Widodo belum juga menandatangani UU MD3. Padahal, pembahasan mengenai UU ini juga melibatkan pemerintah.

Dalam pembahasan UU MD3 sebelumnya juga melibatkan pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Kini koordinasi keduanya pun dipertanyakan.

"Barangkali ke depan perlu koordinasi jauh lebih intens, lebih matang, sehingga manakala Menkum HAM mewakili presiden betul-betul sesuai dengan ide dan keinginan dan cita-cita presiden," kata Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Koordinasi antara presiden dengan Menkum HAM, lanjut Agus, harusnya sudah tuntas sebelum DPR melakukan paripurna terkait UU MD3. Jadi segala ide dan gagasan pemerintah dapat diakomodir dengan baik oleh DPR melalui Menkum HAM.

"Menkum HAM datang ke DPR dalam rangka mewakili pemerintah dalam hal ini mewakili Presiden. Sehingga koordinasi sebelumnya harus betul-betul tuntas tentang apa yang harus dilaksanakan dalam rapat paripurna," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi belum menandatangani UU MD3 dengan alasannya ada keresahan di masyarakat.

"Kenapa tidak saya tanda tangani? Saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," ujar Jokowi kepada wartawan di Alun-alun Kota Serang, Banten, Rabu (14/3/2018) kemarin.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI